Salupangkang (Kamis, 27/02/2025) Berdasarkan Surat Undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Salupangkang Nomor: 02/BPD/II/2025/Ds.slp Desa Salupangkang bersama BPD Salupangkang Melakukan Musyawarah Desa Penetapan RANPERDES Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2024 dan Melakukan Penetapan RANPERDES Tentang Perubahan RPJMDes Tahun 2022-2027 Menjadi 2022-2029. Berdasarkan hasil putusan bersama Pemerintah Desa oleh BPD Salupangkang hasilnya Yakni telah ditetapkan secara resmi 2 Peraturan Desa yang menjadi Hasil Kegiatan Laporan Desa Salupangkang dan juga Peraturan Desa yang menjadi dasar program Desa Salupangkang sebagai berikut:
a. Peraturan Desa No 1 tahun 2025 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) atau Laporan Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 yaitu bentuk Laporan Akhir Pemerintah Desa dalam Kegiatan 1 Tahun Anggaran. Dimana laporan tersebuat memuat Seluruh Rencana Kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun anggaran 2024 dan Pelaksanaan Kegiatannya/Realisasinya Berdasarkan RKPDesa tahun 2024 (Lihat disini)
b. Peraturan Desa No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Perubahan RPJMDesa yang semula 2022-2027 menjadi 2022-2029. Dimana peraturan ini telah mengubah Peraturan Desa Salupangkang yang sebelumnya yaitu Perdes Nomer 2 Tahun 2022. Perubahan Peraturan Desa Salupangkang ini diubah karna adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, menjadi Undang-undang nomer 3 tahun 2024
"Bersama Membangun Desa"